PS MIKK, FKKMK. Diumumkan kepada mahasiswa Magister Ilmu Kedokteran Klinis, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Uminersitas Gadjah Mada bahwa pendaftaran ulang dan pembayaran SPP/UKT semester Genap Tahun Akademik 2019 2020. Pembayaran dimulai tanggal 2 Januari 2020 – 31 Januari 2020.
Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 31 Januari 2020 tidak/belum melakukan pendaftaran ulang, dan tidak mengajukan permohonan penundaan pembayaran secara online melalui simaster.ugm.ac.id, maka status akademiknya dianggap tidak aktif dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia di lingkungan kampus selama periode Semester Genap TA. 2019/2020.
Mahasiswa yang karena sesuatu hal merencanakan berhenti mengikuti kegiatan akademik untuk sementara waktu (cuti akademik) pada Semester Genap 2019/2020, harus memperoleh ijin tertulis dari Dekan Fakultas/Sekola dengan syarat:
1. Lunas SPP/BOP atau UKT sampai dengan Semester Gasal 2019/2020
2. Sudah lolos evaluasi studi 2 semester
3. Tidak sedang menerima beasiswa BPPDN/Kerjasama
Surat permohonan ijin Cuti Akademik diajukan melalui Fakultas/Sekolah dan ditembuskan ke Direktorat Pendidikan dan Pengajaran paling lambat tanggal 10 Februari 2020.