Perkembangan pola pelayanan kedokteran dan kesehatan di Indonesia dalam menghadapi persaingan bebas membutuhkan tenaga medis yang lebih sempurna. Kecuali dituntut kualitas proses pelayanan kedokteran dan kesehatan yang optimal, juga dituntut kualitas pengembangan tugas pelayanan. Kualitas pelayanan alan mampu mencapai titik optimal jika pengemban tugas mempunyai kapasitas maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi. Dengan memberikan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya maka pemanfaatan pelayanan oleh masyarakat akan dengan sendirinya meningkat dan pada gilirannya memberikan sifat kompensasi. Secara menyeluruh hanya insan kedokteran dan kesehatan yang akan mampu mempertahanan keberadaan pengemban tugas bangsa di bangsa sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas hidup bangsa.
Terdapat beberapa masalah utama jika akan memberikan perhatian dalam hal ini. Pertama bahwa semua tenaga medis yang ikut dalam persaingan bebasa tersebut harus mempunyai jiwa ilmiah dalam upaya memecahkan masalah kedokteran dan kesehatan yang dihadapinya. Kedua, bahwa semua tenaga medis tersebut harus memiliki kemauan dan kemampuan pada setiap kesempatan yang ada untuk meningkatkan untuk meningkatkan kapasitas sebagai seorang provider, pendidik dan peneliti dalam bidang kedokteran dan kesehatan. Ketiga, bahwa semua tenaga medis tersebut harus memiliki kemampuan untuk menyerap ilmu kedokteran dan kesehatan berbasis bukti yang mutakhir sebagai alat untuk meningkatkan penampilan seorang provider.
Terdapat dua jalur utama bagi seorang tenaga medis untuk meniti karier setelah menyelesaikan pendidikan dokter atau dasar lainnya. Pertama adalah melanjutkan pendidikan dalam upaya meningkankan fungsi dalam ketatalaksanaan sistem pelayanan kesehatan. Kedua, adalah melanjutkan pendidikan dalam upaya peningkatan kemampuan memberikan layanan medik kepada pasien di manapun dan di kesempatan apapun. Program studi ini lebih menekankan pada jalur kedua.
Dalam Upaya memberikan layanan yang optimal kepada pasien seorang tenaga medis membutuhkan kemampuan menerapkan ilmu dan teknologi di bidang kedokteran dan kesehatan yang benar dan tepat, menerima dan menerapkan informasi hasil penelitian kedokteran dan kesehatan secara benar dan tepat, melakukan monitoring dan evaluasi atau hasil layanan dan kebijakan medis yang diterapkannya dan melakukan penelitian kedokteran dan kesehatan yang benar dan tepat sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu yang dibutuhkan.